Penjualan Apartemen Menengah di Surabaya Tetap Bergairah
Meski secara keseluruhan pasar properti lesu sejak lima tahun lalu, ternyata tidak demikian dengan penjualan apartemen kelas menengah. Paling tidak ini yang dirasakan Pakuwon Group yang bergerak di bisnis properti kelas menengah ke atas.
''Sebetulnya pasar apartemen di Surabaya 5 tahun terakhir cukup baik. Sempat tersendat di Semester II Tahun 2018 sampai dengan awal 2019 karena political issues. Toh demikian, semuanya masih oke,'' kata Direktur Komersial PT Pakuwon Jati Tbk, Sutandi Purnomo kepada ngopibareng.id, Senin (8/7/2019).
Pakuwon Group selama ini dikenal sebagai pengembang properti besar di Surabaya. Sejumlah mall telah didirikan di Surabaya Pusat, Timur dan Barat. Mereka juga mengembangkan rumah tapak premium. Belakangan, Pakuwon Group mengembangkan apartemen di atas pusat perbelanjaan.
Menurut Sutandi, ia meyakini pasar properti di Surabaya akan melesat setelah agenda politik nasional terlewati dengan aman. Berbagai proyek di bawah Pakuwon Group menunjukkan kecenderungan tersebut.
Ia menyontohkan, proyek apartemen yang dibangun di atas mall rata-rata sudah terjual di atas 80 persen. Bahkan, tower Anderson dan Rower Amor yang ada di atas Pakuwon Mall sudah terjual habis 100 persen. Sayang dia menjelaskan berapa unit yang telah berhasil dijual sampai pertengahan tahun ini.
Menurutnya, pasar properti untuk kelas menengah sebenarnya tetap ada dan bergairah. Yakni properti dengan harga Rp 700 juta hingga Rp 2 Miliar. ''Dengan inflasi yang terkendali dan tingkat suku bunga yang cukup rendah, daya beli golongan kelas menengah tidak terganggu kondisi bisnis yang stagnan,'' katanya.
Malah, kata dia, pasar untuk golongan atas yang sedikit terganggu. Ini karena kondisi bisnis global yang masih tidak menentu karena adanya perang dagang antara China dan Amerika. Juga karena kebijakan impor yang ketat. Semua ini membuat uang beredar berkurang.
Lantas apakah kebijakan baru pemerintah tentang PPn untuk Barang Mewah bisa berdampak? ''Sebetulnya akan membantu. Tapi mengingat pasar ini sangat terbatas, maka kami perkirakan tidak akan terlalu siginifikan dalam mengangkat bisnis properti.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menaikkan batas barang mewah yang terkena pajak. Jika dulu properti seharag Rp 10 Miliar masuk dalam kategori barang mewah, batas itu kini dinaikkan menjadi Rp 30 Miliar. (*)
Advertisement