Penjual Sabu Ditangkap, Hasilnya Buat Hura-hura di Bali
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pasangan suami istri yang terjaring pengedaran sabu-sabu. Bahkan dua orang berinisial NDH, perempuan 38, dan DF, pria 42, ini masuk dalam jaringan pelaku yang ditangkap di hotel kawasan Juanda yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu.
Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan dari dua pasangan suami istri ini hanya mengamankan barang bukti sabu 790,23 gram, yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.
"Iya pasangan suami istri tapi tidak sah. Pelaku ini kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Jawa Timur dengan membawa hampir 8 ons sabu," kata Sherly, Rabu 20 November 2019 sore.
Sherly menjelaskan proses penangkapan kedua pelaku ini yang dilakukan di Bali, pada 15 November lalu. Namun tidak ditemukan barang bukti.
"Selanjutnya polisi pada 16 November mendatangi rumah kontrakan pelaku di daerah Sidoarjo. Saat itu langsung menemukan 8 bungkus sabu dengan berat 790,23 gram atau hampir 8 ons," ujar dia.
Sherly juga mengatakan NDH ini merupakan residivis. NDH juga pernah terlibat kasus Ratu Aborsi pada 2011 dan ditangkap oleh Polres Sidoarjo.
"Ya betul, cewek residivis kasus aborsi tahun 2011 di Polres Sidoarjo," imbuh Sherly.
Sementara itu, NDH mengaku mendapatkan barang haram ini dari Pak Lek, yang berada di lapas kawasan Madiun. Saat itu ia didampingi DF menginap di Hotel Sinar dan ada yang mengirim sabu 3 kilogram.
"Dapar dari Pak Lek, saya di telfon diminta ngambil di sana. Terus ada orang suruhan Pak Lek menemui saya di hotel," ujar NDH.
Saat ditanya berapa keuntungan yang didapat dari mengedarkan Sabu itu? NDH mengatakan hanya diberi komisi Rp5 juta oleh Pak Lek.
"Komisi Rp5 juta, terus uangya tak buat liburan ke Bali kemarin sama suami dan keluarga," tambah NDH.
Sementara itu NDH menjelaskan peran DF dalam mengedarkan sabu tersebut. Yakni suaminya sebagai kurir yang mengantar saja. Karena sudah ada orang Pak Lek yang mengambil.
"Hanya bantu menaruh saja suami (DF), karena sudah ada yang menerima lagi," ucap NDH.
Dalam kasus ini, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Subs. pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu juga kedua tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement