Penjual Pakaian di Blitar Rangkap Jual Pil Dobel L
Penjual pakaian berinisial, SJ alias Bero warga Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kota Blitar pada 18 Januari 2024. Bero ditangkap karena mengedarkan obat keras pil dobel L untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Tersangka SJ sebelumnya pernah menjalani hukuman (residivis) dalam kasus yang sama yaitu pengedaran obat keras Pil Doble L. SJ di hadapan polisi mengaku mengedarkan pil doble L sudah 3 tahun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya bersama 3 anaknya
Pasalnya, Bero mengaku penghasilan dari menjual pakaian di Pasar Wlingi tidak mencukupi sehingga harus merangkap menjadi pengedar obat keras Pil Dobel L
Menurut Kasatresnarkoba Polres Kota Blitar, AKP Wardi Waluyo kasus penangkapan terhadap tersangka sebagai pelaku pengedaran obat keras dobel L 19 botol. Sedangkan setiap botol berisi 900 sampai seribu dan totalnya 19 ribu butir.
“Pengungkapan perkara ini dari pengguna yang telah dilakukan penangkapan dari informasi yang kita selidiki dan yang kita ungkap dari pengguna kemudian kita kembangkan kepada tersangka Bero,” ujarnya di Mapolres Kota Balitar pada Selasa 30 Januari 2024.
Sedangkan Pil Dobel L, lanjut Kasatresnarkoba, memesan melalui nomor melalui pelacakan yang tidak diketahui. Sedangkan pengiriman melalui JNT dan di rumahnya tersimpan sembilan belas botol ini yang ada di karung di kamar gudang.
Wardi mengaku belum bisa mengungkap mata rantai peredaran di mana Bero mendapatkan pil dobel L. “Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan membeli seharga Rp600 rb kemudian kami kembangkan kepada penjual di atasnya tersangka Bero ini. Tapi kami belum mendapatkan hasil yang maksimal tapi kami berjanji akan lakukan pengungkapan lebih lanjut,” tandasnya.
Wardi menambahkan yang bersangkutan mendapat keuntungan setiap botol Rp200 rb dan yang bersangkutan sudah 3 tahun dalam perkara yang sama.”Bero sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan putusan hukuman 2 tahun penjara,” paparnya.
Selain berhasil membekuk Bero, polisi menangkap inisial CA alias pitik yang bekerja sebagai penjual ikan hias. CA warga Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 5 botol pil dobel L yang didapatkan tersangka dengan sistem pasang ranjau.
Wardi akan menjerat Bero dan dengan pasal 435 tentang Undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.