Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Dibunuh Sepupunya Pakai Potasium
Korban AM,23, tahun, warga Tuban, menjadi korban pembunuhan saudara sepupunya sendiri RI,23, tahun. Pelaku menggunakan potasium sianida (racun yang kerap digunakan mengusir hama red) dicampur ke dalam minuman keras jenis arak untuk membunuh korban.
Korban sehari-hari dikenal sebagai penjual nasi bebek di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu, merupakan saudara sepupu RI. Ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu dari tersangka pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku merencanakan pembunuhan kepada AM dikarenakan pelaku ingin menguasai motor dan harta korban. RI tak terima motor Yamaha Jupiter yang dulu miliknya, sekarang telah dibeli AM.
Peristiwa itu bermula saat RI mengajak AM dan AL minum minuman keras jenis arak di warung nasi bebek tempat korban berjualan setiap hari.
"Pada putaran gelas kedua, RI mencampur serbuk potasium ke dalam gelas tanpa sepengetahuan korban. Namun saat itu sempat dilihat oleh AL dan berkata bahwa itu sabu," ucap Kombes Pol Kusumo, Senin 7 Agustus 2023.
Beberapa saat kemudian, lanjut Kusumo, AM kejang-kejang dan jatuh tersungkur. AM diangkat ke kamar oleh RI dan AL. Kemudian RI menutupi tubuh AM dengan jaket. Tak berselang lama RI mengambil sepeda motor, HP serta uang Rp.142 ribu milik korban.
"Setelah mengambil barang milik korban, pelaku RI mengajak AL keluar dan mengunci pintu rolling door dari luar," kata Kusumo.
Di hadapan polisi, pelaku RI mengaku mendapatkan serbuk potasium saat dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta pada bulan Juni 2023 lalu.
"Karena ada sisa kemudian dibawa pulang dan rencananya akan digunakan untuk membersihkan kamar mandi. Namun pada tanggal 31 Juli 2023 pelaku jengkel dan dendam dengan korban dan meracuni korban dengan potasium," bebernya.
Pelaku RI ditangkap di kosnya di Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo. Atas perbuatannya, RI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.