Penjual Miras Dihukum Cambuk
Seorang warga Aceh Jaya yang terbukti menjual minuman keras dihukum cambuk belasan kali di hadapan masyarakat setempat.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang, ibu kota Aceh Jaya, Rabu kemarin.
Terhukum cambuk atas nama Rusli Main bin Main, 55 tahun, warga Desa Lhut, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Terhukum dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali cambuk.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Endy Ronaldi menyatakan, eksekusi dilakukan setelah ada putusan tetap dari majelis hakim Mahkamah Syariah.
"Ini kasus 2018 dan baru dieksekusi tahun ini karena putusannya baru keluar Desember. Hingga kini, sudah tiga kali pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Jaya, sejak 2016," kata dia pula.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa mengatakan, tujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
Pemerintah kabupaten, kata dia, mengapresiasi penegak hukum di Aceh Jaya, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menegakkan hukum syariat Islam.
"Kami mengimbau masyarakat Aceh Jaya yang mayoritas muslim menaati syariat Islam. Umat Islam jangan menutup mata terhadap syariat Allah, sehingga terhindar murka dari azab Allah," kata Mustafa. (an/ar)