Penjual Miras Cabuli Bocah di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara
Agus Setyo Budi 49 tahun penjual miras di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, terdakwa kasus pencabulan bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis kasus pencabulan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin 23 Oktober 2023. Agus mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampingi tim penasihat hukumnya yang hadir di ruangan sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Longli Naetasi. Hadir pula JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin.
Pada sidang yang digelar terbuka untuk umum itu Majelis Hakim meyakini, Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah 5 tahun yang masih tetangganya sendiri itu.
Jenny menyatakan, Agus terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu, terbukti membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul. “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti denga 3 bulan kurungan,” tegas Jenny saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih dari rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agus dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. “Pikir-pikir (putusan Majelis Hakim)," kata tim penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Agus warga Kecamatan Jatirejo itu mencabuli bocah 5 tahun pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, korban yang merupakan anak tetangganya sendiri datang main ke warung milik Agus dan Istri sirinya. Kemudian, Agus memanggil korban dan menidurkan korban di warung tersebut. Di saat itulah Agus melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Saat melakukan Agus disebut dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Ia dalam kondisi mabuk. Agus sendiri menjual miras secara diam-diam di warung milik istri sirinya.
Usai kejadian Agus langsung meminta maaf pada orang tua siswa TK A tersebut, setelah sadar dari mabuknya. Namun, permintaan maaf itu ditolak. Keluarga korban memilih melaporkan aksi bejat terdakwa pada kepolisian.
Advertisement