Penjual Mainan Depan Sekolah Cabuli Siswi SD di Banyuwangi
Seorang penjual mainan keliling ditangkap aparat Polsek Banyuwangi, Jawa Timur. Identitasnya diketahui berinisial MM. Pria 50 tahun ini warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Korbannya adalah siswi SD di sekolah tempat pelaku keliling berjualan mainan.
“Kasus ini terungkap atas laporan dari Kepala Sekolah sebuah SD di Kecamatan Banyuwangi,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo, Selasa, 14 Februari 2023.
Wijoyo menjelaskan, kepala sekolah tersebut memergoki pelaku sedang melakukan perbuatannya di depan sekolah. Kebetulan saat itu kepala sekolah tersebut baru tiba usai mengikuti kegiatan di luar sekolah.
“Sejauh ini ada dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian ini kepada kami,” jelasnya.
Dua korban yang melapor masih duduk dibangku kelas I SD. Usianya 7 dan 8 tahun. Korban dipangku kemudian dipeluk dan diciumi pipi dan bibirnya. Ada juga korban yang sempat diraba-raba pada bagian badannya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kemudian memberikan imbalan pada korban. Ada yang diberi uang Rp 3.000. Ada juga korban yang diberikan mainan. Diduga kuat pelaku memberikan imbalan agar korban tidak melapor pada orang tuanya.
“Rata-rata perbuatan tersangka dilakukan saat jam pulang sekolah,” beber Wijoyo.
Dalam pemeriksaan, lanjut Wijoyo, pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Aksi cabul itu dilakukan selama sebulan belakangan ini. Versi pelaku, korban saat pulang datang ke tempatnya berjualan. Ia pun melancarkan rayuan agar korban diam saat ia melakukan aksi bejatnya.
Namun hasil pemeriksaan korban bertentangan dengan keterangan pelaku. Menurut Wijoyo, saat pulang sekolah, korban melintas di dekat lokasi pelaku berjualan. Saat itu, pelaku tiba-tiba menarik tangan korban.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Banyuwangi untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Namun karena korban lebih dari satu orang ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,” pungkas Wijoyo.