Penjual Ikan Keliling Nyambi Curi Motor Babak Belur di Banyuwangi
Maling motor di Banyuwangi babak belur dihajar massa. Pelaku berinisial ES. Pria 44 tahun itu menjadi sasaran amuk warga setelah terpergok mencuri sepeda motor milik Nur Yasin. Korban 51 tahun ini merupakan warga Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Kejadiannya pada Kamis, 9 Februari 2023.
Aksi pencurian ini dilakukan ES sekitar pukul 15.00 WIB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling ini, mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Motor bernomor polisi (nopol) P 3582 WB itu sedang diparkir di depan rumahnya.
Saat itu, Nur Yasin sedang tidak ada di rumah. Motor tersebut baru saja digunakan istrinya, Sumarni. Istri korban baru pulang dari sawah dan langsung masuk ke dalam rumah setelah parkir motor.
“Saat itu, kunci motor masih menggantung pada sepeda motor,” jelas Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Jumat, 10 Februari 2023.
Sumarni, menurut Karyadi, terburu-buru masuk ke dalam rumah untuk ganti baju karena kehujanan saat perjalanan pulang. Sekitar 5-10 menit kemudian, Sumarni mendengar bunyi sepeda motornya di starter. Mendengar suara tersebut spontan Sumarni keluar rumah.
Ternyata sepeda motornya sudah dikendarai tersangka ke arah selatan. Meski cuaca sedang hujan, Sumarni berusaha mengejar pelaku sembari berteriak maling dan meminta bantuan warga.
"Sepedaku dibawa orang, sepedaku dibawa orang," kata Karyadi menirukan teriakan Sumarni.
Gagal mengejar pelaku, Sumarni kemudian berusaha menghubungi suaminya lewat telepon. Tidak lama berselang, Nur Yasin datang dan bergegas mencari serta mengejar tersangka yang telah mengambil sepeda motornya. Dengan dibantu warga sekitar, Nur Yasin akhirnya berhasil menangkap tersangka beramai-ramai.
Warga yang geram langsung melampiaskan kemarahannya pada pelaku. Bogem mentah mendarat di wajah warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi itu. Setelah puas melampiaskan amarahnya, sejumlah warga pun mengamankan ES ke rumah Ketua RW setempat.
Petugas Polsek Sempu datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku sekitar pukul 15.45 WIB. Saat proses evakuasi dari rumah Ketua RW ke mobil polisi, warga masih sempat melampiaskan kemarahannya.
"Pelaku akhirnya berhasil kita amankan ke Polsek Sempu untuk kita lakukan pemeriksaan. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” demikian keterangan anggota kepolisian.
Advertisement