Penjual Ikan di Jember Tertangkap Massa Saat Curi Motor
Seorang penjual ikan berinisial TP 39 tahun, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari dihajar warga, Kamis, 31 Maret 2022 pagi. Ia terpergok sedang membawa kabur sepeda motor milik warga yang diparkir di Pasar Krempyeng, Kecamatan Semboro, Jember.
Kanitreskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan, gerak-gerik tersangka saat berada di tempat parkir Pasar Krempyeng sudah dicurigai oleh warga. Tersangka terlihat mengutak-atik rumah kunci sejumlah sepeda motor yang diparkir menggunakan kunci T,
“Tersangka ini sejak awal sudah dicurigai. Dia memakai helm dan berusaha mencoba menyalakan mesin beberapa sepeda motor,” kata Anton, Kamis, 31 Maret 2022 sore.
Dari beberapa motor yang dicoba, ada satu motor yang berhasil dihidupkan mesinnya. Selanjutnya, setelah merasa situasi aman, tersangka memundurkan sepeda motor korban.
Pada saat hendak membawa kabur, sejumlah warga langsung menghajar tersangka dari arah belakang. Akibat kejadian itu, tersangka terluka di bagian kaki dan lebam di bagian wajahnya
Beruntung tidak lama kemudian, anggota Polsek Semboro datang ke lokasi mengamankan tersangka. Setelah helm tersangka dibuka, baru diketahui bahwa tersangka merupakan penjual ikan di pasar itu.
“Tersangka sudah dikenal oleh warga di pasar itu. Dia penjual ikan sudah satu tahun lebih di pasar itu. Namun sejak dua minggu (terakhir) tersangka tidak terlihat lagi menjual ikan di pasar itu,” tambah Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Semboro. Kepada penyidik tersangka mengaku menyesal telah nekat mencuri motor.
Tersangka juga mengaku terpaksa mencuri motor karena sedang membutuhkan uang untuk membayar utang. Sebab, uang yang didapat dari menjual ikan di pasar itu tidak cukup.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis sabu beberapa tahun lalu, sebelum membuka usaha jual ikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.