Penjual Hewan Kurban Harus Punya Surat Sehat dan Pake APD
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mewajibkan kepada seluruh penjual hewan kurban maupun warga yang melakukan pemotongan hewan kurban memiliki surat keterangan sehat.
Kepala Disnak Jatim, Wemi Niamawati mengatakan, ketentuan itu dikeluarkan berdasar Surat Edaran dengan tujuan mendukung pelaksanaan penerapan protokol kesehatan.
“Kegiatan kurban tetap harus menyesuaikan tatanan baru new normal apakah di tempat penjualan, rumah pemotongan hewan, kampong, dan masjid yang diperbolehkan kalau agenda keagamaan,” kata Wemi, Senin 13 Juli 2020.
Karena itu, kata dia, setiap orang yang terlibat harus menggunakan alat pelindung diri minimal masker, sarung tangan, kemudian menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, dan menerapkan physical distancing.
Khusus hewan ternak, petugas dari Disnak kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, serta sesuai aturan harus sapi yang sehat dan berusia lebih dari dua tahun saja yang boleh diperjual belikan.
“Semua hewan harus sehat dan layak tidak terjangkit penyakit, nanti akan dikeluarkan surat sehat bagi hewannya,” katanya.
Advertisement