Penjual Es Keliling Nyambi Jambret Dibekuk Polisi Mojokerto
Iwan penjual Es keliling asal Desa/ Kecamatan Badas, Kediri ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Pria 29 tahun ini dimasukkan penjara lantaran menjambret tas seorang perempuan. Modus pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan korbannya yakni Khiarotul Umami. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
Aksi penjambretan itu terjadi di pinggir jalan masuk Dusun/Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, penjambretan bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nopol AG 6001 HL. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku melihat korban mengayuh sepeda di depannya. Pelaku pun menghentikan korban yang saat itu hendak menyebrang.
“Pelaku menghentikan korban dipersimpangan jalan. Pura-pura tanya alamat. Disaat korban lengah, tas korban berisi handphone korban dan peralatan lainnya diambil yang bersangkutan. (Pelaku) yang bersangkutan ini residivis. Korbannya adalah seorang yatim piatu,” katanya saat konferensi pers, Rabu 22 April 2024.
Pelaku mengambil tas yang berada di keranjang depan sepeda korban menggunakan tangan kiri sejurus kemudian pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Tas korban berisi satu unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp 20.000.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, pelaku bekerja sebagai penjual es keliling. Anggotanya berhasil menangkap pelaku saat sedang berjualan di pinggir jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang berjualan seperti biasa dipinggir jalan,” terang Nova.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL yang digunakan sarana kejahatan, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Nova.
Advertisement