Penjual dan Pembunuh Rusa di Pacitan Ditangkap
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjualbelikan bagian dari satwa dilindungi berupa kulit kijang.
Pelaku diamankan melalui operasi TSL Sporc Brigade Banteng di jalan Pacitan-Wonogiri, desa Baturetno, Wonogiri. Pelaku tersebut berinsial BHP, 50 tahun.
Dari hasil operasi ini diamankan 2 lembar kulit kijang, 2 opsetan kepala kijang, 1 unit sepeda motor yamaha lexi yang disita di depan Indomaret Pasar Sidoharjo, Wonogiri.
"Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra telah menaikkan status BHP menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan," Samsul Hadi, penyidik Seksi Wilayah 2 Balai Gakkum LHK Jabalnusra, Senin, 14 Oktober 2019.
Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruuf a atau pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta," katanya.