Penjelasan Sampoerna Soal 2 Pekerja yang Meninggal karena Corona
PT HM Sampoerna memberikan penjelasan soal dua pekerjanya yang meninggal karena virus corona di Rungkut, Surabaya. Dua pekerja yang sudah meninggal itu diduga menularkan corona ke 100 pekerja lain.
Melalui keterangan tertulisnya, Direktur PT HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan institusinya menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama.
"PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku (PERGUB JATIM No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB), kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” jelasnya.
“Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus Covid-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," sambung Elvira.
Pihak perusahaan mengaku telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan Jawa Timur.
"Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang," terang Elvira.
Elvira juga mengatakan sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dia telah menerapkan protokol yang dianjurkan.
Antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan rapid test Covid-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.
"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran," ujar Elvira.
PT HM Sampoerna juga terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan yang terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.
"Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan. Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus," lanjut Elvira.
Sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020, Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan.
Di antaranya adalah membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan; melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi; meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi.
Kemudian melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi), menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand sanitizer.
Lalu tak lupa menerapkan physical distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.