Penjelasan Menag Mengucapkan Selamat pada Pengikut Baha'i
Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB kepada pengikut Baha'i, menjadi perbincangan netizen di media sosial hingga viral.
Netizen mempertanyakan apakah Baha'i sudah menjadi agama resmi di Indonesia atau tidak. Selain itu, netizen mempertanyakan Menag yang memberikan ucapan selamat hari raya kepada pengikut Baha'i, yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai aliran sesat dan murtad.
Berikut ini isi video Menag yang diklaim netizen memberikan ucapan selamat hari raya ke pengikut Baha'i:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada saudarakau masyarakat Baha'i di mana pun berada, saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB. Suatu hari pembaharuan yang menandakan musim semi spiritual dan jasmani, setelah umat Baha'i menjadikan ibadah puasa selama 19 hari," kata Yaqut mengawali pernyataannya.
Yaqut juga menyampaikan pesan persatuan seluruh elemen bangsa. Selain itu, dia menekankan mengenai pentingnya moderasi beragama.
"Semoga hari raya ini dapat menjadi kesempatan dan momentum bagi seluruh bangsa kita untuk saling bersilaturahim dan memperkokoh persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama bahwa agama perlu menjadi sarana yang memberikan stimulus rohani bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa bekerja sama dan maju," lanjut Yaqut dalam video tersebut.
Ngopibareng.id kemudian meminta klarifikasi dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, terkait polemik tentang Baha'i, pada Rabu 28 Juli 2021 pagi. Menurut Menteri Agama yang menjadi dasar mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz kepada pengikut Baha'i adalah UU PNPS. No 1 Tahun 2965 dan Penetapan Presiden Presiden RI
Berikut ini penjelasan selengkapnya:
UU PNPS No. 1 Tahun 1965
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok agama itu.
PENJELASAN
Pasal 1
Dengan kata-kata "Di muka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6.
Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menerangkan dalam konstitusi Indonesia tak dikenal istilah agama 'diakui'.
"Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama 'diakui' atau 'tidak diakui', juga tidak mengenal istilah 'mayoritas' dan 'minoritas'. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965 tersebut," jelasnya lewat pesan singkat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kehadirannya di acara komunitas Baha'i semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Hal itu ditegaskan Yaqut sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya," kata mantan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor tersebut.
Sejarah kelahiran Baha'i
Ngopibareng.id juga mendapat penjelasan sejarah singkat agama Baha'i dari Ustad Abdurrohim, Jakarta, yang dihimpun dari kajian ulama dunia. Pengajar tetap Majelis Taklim Assalam Jakarta Barat itu menyebutkan, Baha'i merupakan ajaran nabi palsu Mirza Ali Muhammad Asy-Syirozi dilanjutkan oleh Mirza Husain Ali bin Mirza Abbas An-Nuri Al-Mazindaroni yang bergelar Al-Baha’.
Ia lahir pada tahun 1233 H / 1817 M, belajar di Teheran, Iran, bergaul dengan orang-orang Sufi, kemudian bertemu dengan orang-orang Al-Baabiyah sampai akhirnya ia mencetuskan agama Al-Bahaa’iyyah sebagai pelanjut Al-Baabiyyah.
Al-Baha' wafat tahun 1309 H / 1892 M dan dikuburkan di kota ‘Akkaa, Palestina, setelah mewasiatkan kepada anaknya yang bernama Abdul Baha’ untuk melanjutkan agamanya.[Lihat Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 33, Al-Baabiyun wal Bahaaiyun, hal. 53, 58, 59, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/74-84]
Hubungan Baha’i dengan Zionis Yahudi sangat kuat, mereka mendapat bantuan-bantuan Zionis Yahudi untuk mengembangkan agamanya, terutama berkaitan dengan kepentingan penjajahan Yahudi terhadap Palestina. [Lihat Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 115-119, Al-Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan, hal. 23, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/86]
Sebagaimana orang-orang Baha’i juga memiliki hubungan baik dengan Inggris ketika menjajah Iran. Inggris memanfaatkan mereka untuk memecah belah kaum muslimin, seperti yang dilakukan Inggris di India dengan mendirikan agama boneka Ahmadiyah. [Lihat Al-Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan, hal. 23, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/86]
Ustad Abdurrohim juga menyebut fatwa faatma ulama besar dunia tentang Agama Baha'i. Salah satunya Fatwa Mufti Saudi Arabia Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah_ yang menegaskan:
س: الذين اعتنقوا مذهب ( بهاء الله ) الذي ادعى النبوة، وادعى أيضا حلول الله فيه , هل يسوغ للمسلمين دفن هؤلاء الكفرة في مقابر المسلمين؟
ج : إذا كانت عقيدة البهائية كما ذكرتم فلا شك في كفرهم، وأنه لا يجوز دفنهم في مقابر المسلمين; لأن من ادعى النبوة بعد نبينا محمد صلى الله عليه وسلم فهو كاذب وكافر بالنص وإجماع المسلمين ; لأن ذلك تكذيب لقوله تعالى مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
ولما تواترت به الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه خاتم الأنبياء لا نبي بعده، وهكذا من ادعى أن الله سبحانه حال فيه , أو في أحد من الخلق فهو كافر بإجماع المسلمين ; لأن الله سبحانه لا يحل في أحد من خلقه بل هو أجل وأعظم من ذلك، ومن قال ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين مكذب للآيات والأحاديث الدالة على أن الله سبحانه فوق العرش قد علا وارتفع فوق جميع خلقه وهو سبحانه العلي الكبير الذي لا مثيل له ولا شبيه له
Tanya: Orang-orang yang memeluk mazhab Bahaaulllah (agama Baha’i) yang mengklaim kenabian untuk pencetusnya, juga mengklaim bersatunya Allah dengan dirinya, apakah boleh bagi kaum muslimin menguburkan orang-orang kafir itu di pekuburan kaum muslimin?
Jawab: Apabila keyakinan Baha’i seperti yang kalian katakan maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran mereka, dan tidak boleh mereka dikuburkan di pekuburan kaum muslimin; karena orang yang mengaku sebagai nabi setelah diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam adalah pendusta dan kafir berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) kaum muslimin, karena mendustkan firman Allah ta’ala,
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” [Al-Ahzab: 40]
Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah beliau.
Demikian pula orang yang mengaku bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menyatu dengannya, atau dengan salah satu makhluk-Nya maka ia kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) kaum muslimin, karena Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya, karena Allah lebih mulia dan lebih agung dari hal itu.
Barangsiapa yang mengatakan demikian maka ia kafir menurut ijma’ (kesepakan seluruh ulama) kaum muslimin, ia telah mendustakan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala di atas ‘arsy, sungguh Allah tinggi dan berada di atas seluruh makhluk-Nya, dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Besar yang tidak ada satu pun makhluk yang semisal dan serupa dengan-Nya…” [Majmu’ Al-Fatawa, 13/169-170]
FATWA ULAMA AL-AZHAR MESIR
“Alhamdulillaah, washholaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah Muhammad bin Abdillaah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalaah, waba’du:
Sesungguhnya muncul agama Al-Baabiyyah atau Al-Bahaaiyyah di negeri Persia (Iran), sebuah ajaran bid’ah yang disebarkan oleh orang-orang yang membuat makar terhadap Islam…” [Fatawa Kibar Ulama Al-Azhar Asy-Syarif fil Bahaaiyyah wal Qodiyaaniyah, hal. 29]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم