Penjelasan KPI, Tayangan Azan Ganjar Tak Langgar Aturan
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tulus Santoso menyebut tayangan azan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran. Hal itu diputuskan lewat rapat pleno anggota KPI, Rabu 13 September 2023.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus, dilansir dari Antara, Kamis 14 September 2023.
Tulus menyebut, tindakan KPI bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah melakukan konfirmasi, diketahui tayangan Ganjar dalam azan Magrib muncul di RCTI dan MNC TV.
Hasil konfirmasi didapati jika status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.
"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.
Selain itu, KPI menegaskan jika mereka aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," imbuhnya.