Biar Koruptor Jera, Ini Konsep Penjara dari Mahasiswa ITS
Tiga mahasiswa Teknik Geomatika Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menawarkan ide untuk mendirikan penjara terapung di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
Ketiga mahasiswa ini adalah Resti Yully Astusi, Nicolody Ofirla Eflal Froditus, dan Anida Wahyu. Salah satu anggota tim, Nico mejelaskan mengenai detail desain dari penjara terapung ini.
Menurutnya, desain penjara terapung dibuat dengan warna dinding serba putih berukuran 1,5 x 1 meter, yang mampu memengaruhi psikologis tahanan untuk mengakui kesalahannya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Tersangka nantinya ditahan dalam sel khusus ini selama dua minggu dan hanya boleh dikunjungi oleh pemuka agama setiap tiga hari sekali. Akses tersangka dengan dunia luar juga diputus, sehingga tidak ada komunikasi,” jelasnya.
Untuk kasus terdakwa sendiri terdapat tahapan interogasi pengakuan. Tahap pertama, terdakwa ditanya empat mata secara baik-baik.
Apabila tidak mengaku, terdakwa akan dimasukkan sel yang nantinya akan ditenggelamkan di laut yang banyak ikan hiu, sehingga terdakwa tertekan dan merasa tidak sanggup untuk terus berbohong. Setelah mengaku, terdakwa akan berubah status menjadi terpidana.
Sementara hukuman bagi terpidana yang diletakkan di penjara terpidana diberi efek jera psikologis, yakni dengan dipaksa melakukan serangkaian kegiatan yang berhubungan dan berbaur dengan masyarakat kecil menengah sekitar, seperti menjadi nelayan budidaya ikan.
"Tujuannya, agar terpidana merasakan empati yang begitu dalam terhadap kondisi masyarakat dan tidak muncul keinginan untuk melakukan korupsi lagi," ujarnya.
Konsep bangunan penjara dengan luas 50 hektare ini dinamakan tim sebagai penjara Segitiga Bermuda, karena memiliki desain tampak indah di luar namun menyeramkan di dalam.
Saat ditanya lebih lanjut, Nico dan tim berharap ide ini dapat membantu pemerintah dalam memberikan efek jera dan trauma berat pada terpidana korupsi. Serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan ruang laut. (amm)