Penjara Manusia, KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan penjara manusia di kediaman pribadinya.
Menurut rencana pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam penjara manusia itu akan dilakukan pekan depan.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Terbit) diagendakan pada Minggu depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali mengatakan, pemeriksaan dari Komnas HAM tak akan menggangu kasus korupsi yang menjerat Terbit. KPK diketahui menjerat Terbit dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Saat ini, TRP selaku Bupati Langkat telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," kata Ali.
Terbit Rencana dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat tangkap tangan, KPK sempat melihat adanya dua ruang yang diduga menjadi penjara manusia. Soal penjara itu juga diungkap oleh Migran Care.
Dugaan adanya perbudakan manusia itu kini tengah diusut pihak kepolisian dan Komnas HAM. Diduga perbudakan manusia itu sudah berjalan selama 10 tahun. Bahkan, ditemukan ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut.
Advertisement