Penjara di Rumah Bupati Langkat Tak Layak Disebut Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penjara di rumah Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu Napza menyalahi aturan dan berbahaya.
Kepala Bagian Humas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Januari 2022 mengatakan dua tempat kerangkeng pecandu Napza di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
"BNN dengan cara tegas mengatakan, dua tempat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Perangin Angin itu bukan balai atau tempat rehabilitasi, dikarenakan tidak memenuhi semua persyaratan," kata Sulistyo.
Sulistyo menjelaskan, persyaratan formal bersifat administratif seperti izin bangunan, izin prinsip operasional.
"Persyaratan materiil, seperti ruangan yang tidak memenuhi syarat di mana harus ada tempat tidur, ada tempat santai, ada kemudahan tempat pelatihan, ada tempat hiburan," ujar Sulistyo.
"Kemudian juga persyaratan manusianya, operatornya itu ada dokter jiwa, ada dokter umum, ada ahli gizi, ada konselor adiksi,” katanya.
Selain itu, Sulistyo menambahkan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus mempunyai program.
"Rehabilitasi itu harus mempunyai program seperti program entry itu salah satu yang terpenting adalah detoksifikasi, kemudian pengurangan dari ketergantungan dari yang sangat tergantung menjadi tidak tergantung," kata Sulistyo.
Tak hanya itu, lanjut Sulistyo, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus memiliki program sosial.
"Seperti pelatihan keterampilan, komunikasi, kemudian pelatih individual, pelatihan kelompok, konsultasi dengan keluarga, keterampilan-keterampilan untuk bertahan hidup, semua itu tidak dipenuhi oleh tempat kerangkeng di rumahnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," kata Sulistyo.
Sulistyo menambahkan, hingga kini tidak pernah ada penanganan bagi pecandu atau penyalahguna narkoba dengan hukuman kerangkeng.
"Prosedur rehabilitasi sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 ada dua entri masukan, yang pertama yang disebut adalah voluntary (sukarela, Red) itu dari masyarakat," katanya.
"Jika ada keluarganya terpapar narkoba dibawa langsung ke tempat rehab, kayak milik BNN, milik Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan atau milik masyarakat, itu namanya voluntary," kata Sulistyo.
Kemudian, compulsory (wajib, Red), yaitu pecandu narkoba dibawa ke tempat rehabilitasi sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Persyaratan untuk compulsory salah satunya adalah hasil tes narkoba positif, kemudian yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, yang bersangkutan tidak ada BB (barang bukti) atau juga ada BB (barang bukti) ini di bawah daripada SEMA 04 2010 tentang gramisasi narkoba sebagai barang bukti yang ditangkap padanya, dan kemudian juga adanya izin daripada keluarga," kata Sulistyo.
Sementara, dikutip dari Tribun dalam mengurus penjara tersebut Bupati Langkat nonaktif dibantu oleh istri, Tiorita Br Surbakti, dan adik kandungnya, Sribana Perangin-angin.
Ia mengatakan Tiorita khusus mengurus makanan dan kesehatan para warga binaan. "Saya serahkan itu menu makanan kepada ibu. Jadi ibu yang menangani, termasuk kesehatan juga. Karena ibu dari kesehatan, ibu lebih paham, jadi ibu yang menangani," kata Terbit.
Sementara adik kandungnya, Sribana Peranginangin berperan sebagai pengelola penjara milik. Karena beberapa tahun lalu ia sempat mengajukan permohonan izin untuk menjadikan penjara di rumahnya sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Namun, Sribana tidak melengkapi berkas untuk mengurus perizinan.
Sribana sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat sisa masa jabatan 2019-2024. Ia dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat pada 4 Mei 2021.
Diketahui, terungkapnya penjara manusia di rumah Terbit Rencana bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kepolisian.
Penjara itu berada di bagian belakang rumah Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat yang menjerat Terbit. Terbit sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.