Penjambret Guru Besar ITS Ditangkap, Pelaku Masih Anak-anak
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap pelaku jambret salah satu Guru Besar Fakultas Manajemen Bisnis dan Teknik Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof Udisubakti Ciptomulyono.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku berinisial MZ, 17 tahun, warga Simokerto, dan SA, 17 tahun, warga Sidotopo. Keduanya masih berstatus pelajar sekolah.
"Keberhasilan anggota Satreskrim dalam mengungkap kasus ini diawali dari penyelidikan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian,” kata Ganis, Rabu, 20 Januari 2020.
Selain menangkap pelaku, kata Ganis, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan handphone Samsung Galaxy A8, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi L-2954-XM yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu keping CD berisi rekaman CCTV," ucapnya.
Kata Ganis, barang bukti handphone ini sempat berpindah tangan karena dijual oleh pelaku. Tapi setelah melalui serangkaian penyelidikan kami berhasil mendapatkannya. Termasuk mengamankan kedua pelaku,” kata Ganis.
Menurut Ganis, sebenarnya di chasing handphone milik korban, terselipkan kartu identitas dan ATM, milik korban. Namun, karena merasa tidak berguna, pelaku membuangnya ke sungai di daerah makam Rangkah.
“Pada HP korban ada casing hitam ada sakunya yang didalamnya ada identitas korban. Tapi oleh pelaku identitas KTP dan ATM dibuang,” katanya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak-anak, maka ancaman hukumannya diversi.