Penjaja Chip Judi Online di Malang Beromzet Jutaan Rupiah Dibekuk
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perjudian online di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Seorang penjaja chip koin untuk judi online berinisial HM, 37 tahun baru saja dibekuk.
Penangkapan warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonosari. Gerak cepat kepolisian itu sebagai respons atas laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di kampungnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Wonosari lansung bergerak melakukan penyelidikan. HM pun dibekuk di rumahnya, Senin, 4 November 2024, sekira pukul 23.00 WIB.
"HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," kata AKP Dadang dalam, Rabu, 6 November 2024.
Dari penggerebekan itu, menurutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, hingga ponsel yang dipakai media jual-beli chip koin. "Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual-beli chip di aplikasi komunikasi," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui HM sudah menjalankan bisnis haram ini sejak lima bulan terakhir. Tersangka bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip per hari dengan harga Rp7 ribu per bilion.
"Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah. Jumlah ini cukup, besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," terang AKP Dadang.
HM saat ini tengah mendekam di jeruji tahanan Polsek Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenai Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.
Setelah kasus ini, Polres Malang tak henti-hentinya terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan bisa merusak moral serta keamanan lingkungan. "Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," tandasnya.
Advertisement