Penjahat Luar Kota Berkeliaran di Jember, Pengamanan Ditingkatkan
Sejumlah pelaku tindak pidana pencurian dengan di Kabupaten Jember, diketahui bukan warga asli Jember. Mereka berasal dari sejumlah kota di Indonesia.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, selain menjadi tempat transit peredaran narkoba antar provinsi, Jember kini mulai didatangi para pelaku kejahatan. Terbukti dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, para pelaku merupakan warga luar Kota Jember.
Kasus pertama yakni pencurian uang nasabah Bank BCA sebesar Rp 400 juta. Kasus tersebut terjadi di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung, Jember pada Juli 2023.
Tiga tersangka dalam kasus tersebut berhasil ditangkap pada 28 Agustus 2023 lalu. Ketiga tersangka yakni Hariyanto, 51 tahun, warga Kabupaten Blitar, Muh Husen dan Firdaus, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus kedua, aksi perampokan yang terjadi di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember pada Senin, 25 September 2023. Perampokan yang terjadi pada siang bolong itu, dilakukan oleh empat orang tersangka, satu warga Jember dan tiga tersangka lainnya berasal dari luar kota jember.
Tiga tersangka dari luar Jember di antaranya DS, 50 tahun, warga Kelurahan/Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung, AK, 27 tahun warga Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Provinsi Banten, dan UMR, 55 tahun, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Provinsi Banten.
“Ada beberapa kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang luar Jember. Modus dan pola yang dilakukan sama,” kata Nurhidayat, ditulis Selasa, 3 September 2023.
Tersangka kasus kejahatan asal luar Kota Jember biasanya sengaja menyewa rumah kontrakan di Jember. Selama berada di Jember mereka keliling mencari target korban.
Atas kejadian itu, Polres Jember akan meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengamanan swakarsa. Sebab, pengamanan yang efektif adalah pengamanan yang berkolaborasi.
Polisi meminta peran serta petugas keamanan, Ketua RT dan RW turut serta meningkatkan pengamanan. Polisi juga meminta para pemilik kontrakan melaporkan penghuni kontrakan kepada Ketua RT dan RW.
“Kepala pemilik kontrakan yang tidak pernah melaporkan identitas penghuni harus dipantau. Ketua RT dan RW harus memperhatikan pemilik kontrakan yang tidak pernah melaporkan penghuninya,” pungkasnya.