Penjaga Warkop di Surabaya Ditangkap Jual Narkoba Jenis Pil Koplo
Polisi menangkap seorang penjaga sekaligus pemilik warung kopi (warkop) yang ada di Jetis Kulon, Wonokromo, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengatakan tersangka berinisial N, pemilik sekaligus penjaga warkop "WAKA" ditangkap karena menjual narkoba jenis pil koplo.
"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo huruf Y di warung kopi tersebut. Tak lama kami langsung menyelidiki dan menangkap tersangka," ujarnya, saat rilis, Jumat, 22 Desember 2023.
Pelaku ditangkap pada 28 November 2023 silam di warung kopi miliknya. Dari hasil penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip plastik pil berlogo huruf Y.
"Untuk setiap klip plastik ini berisi 10 pil berlogo huruf Y dan kemudian dijual dengan harga Rp 25ribu," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka yang ada di Jetis Kulon ditemukan barang bukti jenis sama yang siap edar. "Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 3 botol pil yang masing-masing berisikan 1.000 butir," tambahnya.
Pengakuan tersangka, setiap botol dibeli Rp800 ribu dan kemudian dipecah menjadi 100 klip. Satu botol bisa didapat uang Rp2,5 juta. Keuntungannya per botol mencapai Rp1,7 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana selama 12 tahun dan denda Rp5 milliar.
Advertisement