Curi Motor, Penjaga Kos Ditangkap Polisi
Polres Malang Kota berhasil meringkus pencuri motor berinisial AS, 41 tahun, warga Dusun Dampar, Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Tersangka yang bekerja sebagai penjaga kos selama kurang lebih 4 tahun ini ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni kosnya.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi rumah kos yang terletak di jalan Sigura-gura III, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat 16 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor. Kunci tersebut ternyata tidak bisa digunakan sehingga pelaku membongkar deck lalu menyambung kabel kontak sehingga motor bisa dinyalakan," katanya, Selasa 27 November 2018.
Setelah berhasil membawa keluar sepeda motor korban, pelaku kemudian membawanya ke rumah kosnya di kawasan Blimbing, Kota Malang. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku mengganti plat nomor sepeda motor tersebut.
"Kemudian pelaku mengganti plat nomor motor itu dengan plat nomor kendaraannya yang sudah diambil oleh pihak finance," bebernya.
Bambang mengungkapkan, pelaku nekat mencuri motor anak kosan karena mempunyai hutang kepada ibu kos tempat pelaku bekerja. Setelah ada kejadian tersebut, Agus kemudian dipecat dari pekerjaannya.
"Motif punya hutang dengan ibu kos, akhirnya cek motor satu per satu. Pelaku sudah bisa petakan situasi lingkungan. Ibu kos sendiri sudah curiga," ungkapnya.
Pihak kepolisian awalnya meminta bantuan kepada ibu kos untuk memancing kedatangan pelaku. Dari situ polisi kemudian menangkap pelaku di Perum Dirgantara, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu 21 November 2018. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.