Penjaga Kambing Bunuh Maling Tersangka, Kasus Dihentikan Jaksa
Muhyani, 58 tahun, warga Serang, Banten akhirnya bernapas legas. Setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, akibat membunuh maling ternak kambingnya, kasusnya kini dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Kronologi Kasus
Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 24 Februari 2023. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua maling berniat mencuri kambing yang dijaga Muhyani, di Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Ketika berada di kandang, salah satu maling menginjak tali jebakan yang dipasang Muhyani. Mendengar suara berisik, ia kemudian mendekat ke kandang dan melihat aksi dua maling itu. W, salah satu maling kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya, sedangkan Muhyani yang membawa gunting, menusukkan gunting ke dada W.
Setelah itu Muhyani kemudian berlari meminta tolong kepada warga dan ketua RT setempat. Sedangkan kedua maling berlari. Maling kedua meninggalkan W yang kesakitan di persawahan. W kemudian ditemukan tewas pada pukul 07.00 di lokasi dan diikuti dengan olah TKP dari Satreskrim Polresta Serang Kota, dikutip dari Liputan 6.
Ditetapkan Tersangka
Namun aksi Muhyani membela diri diikuti penetapan tersangka dirinya. Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto menyebut polisi menjerat Muhyani menggunakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan Waldi, si maling, tewas di persawahan.
Penetapan tersangka menurut Sofwan dilakukan setelah melakukan langkah pemeriksaan sesuai SOP dan melibatkan keterangan ahli. Polisi menilai, tindakan penusukan Muhyani, tak masuk dalam aksi membela diri. "Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan," katanya.
Setelah jadi tersangka, Muhyani tidak ditahan sebab dianggap kooperatif.
Kasus Dihentikan Kejaksaan
Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Banten. Di lembaga ini, kasus Muhyani justru dihentikan dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Berbeda dengan kepolisian, kejaksaan menilai Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian, dikutip dari Detik. "Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
SKP2 ini disampaikan Didik kepada wartawan, pada Jumat 15 Desember 2023.
Komentar Mahfud MD
Kasus tersebut juga sempat memantik komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataan yang dibuat mendahului pernyataan Kejaksaan Tinggi Banten, Mahfud menilai Muhyani tak bisa dijadikan tersangka.
"Kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," kata Mahfud dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 14 Desember 2023.
Ia juga menceritakan kasus warga Bekasi yang membacok terduga begal hingga tewas. Mahfud membebaska tersangka yang membela diri ketika diserang dua begal.
"Saya lapor ke presiden. 'Pak ini enggak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum'. Malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana. Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," imbuh Mahfud MD.
Advertisement