Penipuan Jual Tanah Raup Rp300 Juta, Warga Bondowoso Dipolisikan
Seorang pelaku penipuan jual tanah diamankan anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku berinisial AH, 48 tahun, warga Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Bondowoso ini ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu 4 November 2022 malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari aksi tipu-tipunya menjual tanah, AH berhasil meraup uang mencapai Rp300 juta. Korbannya adalah David Wiles, 62 tahun, warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan Bondowoso yang melaporkan pelaku ke polisi.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku penipuan jual tanah ini melakukan aksinya dengan modus operandi menawarkan korban membeli 6 bidang lahan tanah di Desa Walidono Kecamatan Prajekan yang nantinya ditanami pohon Jabon dengan harga Rp 300 juta.
Pelaku juga menjanjikan langsung dibuatkan akta jual beli atas korban, jika pembelian tanah langsung dilunasi Rp300juta.
"Korban David Wiles percaya tawaran pelalu dan akhirnya mentransfer uang Rp 300 juta secara bertahap melalui mobile banking Mandiri kepada pelaku. Tapi, setelah semua uang diserahkan pada Januari 2022, pelaku tidak menepati janji membeli 6 bidang tanah itu. Pelaku juga selalu menghindar jika dihubungi korban yang meminta uangnya," kata Kasatreskrim Agus Purnomo, Sabtu 5 November 2022.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polres Bondowoso. Anggota Satreskrim Polres menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap pelaku di rumahnya.
"Selain menangkap pelaku, kita juga diamankan barang bukti, buku tabungan Mandiri atas nama David Miles, print out keuangan pembelian tanah. Pelaku AH ditahan di Polres Bondowoso dan terancam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ungkap Kasatreskrim Agus Purnomo.