Penipuan Investasi LPG 3 Kg, Pria di Bondowoso Raup Rp20 Miliar
Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan pria berinisial RMA, 34 tahun, setelah melakukan penipuan berkedok investasi usaha jual beli tabung LPG atau elpiji 3 kg. Warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, ini berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan mencapai Rp20 miliar.
"Para korbannya dari berbagai wilayah di Bondowoso dan sekitarnya. Tapi, kasus penipuan berkedok investasi usaha jual beli tabung elpiji 3 kg ini terungkap dan pelakunya tertangkap, setelah 6 orang korban melapor polisi," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko di Mapolres Bondowoso, Senin, 18 Juli 2022.
Dari pemeriksaan sementara, mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, pelaku RMA menjalankan aksi penipuan sejak November 2021. Tapi para korban yang melapor polisi baru 6 orang.
"Dari 6 orang korban yang melapor polisi, hingga kasus penipuan ini terungkap dan pelaku berhasil ditangkap, mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar," jelasnya.
Menurut Kapolres Wimboko, polisi akan terus mengembangkan kasus penipuan ini. Karena, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain, tapi belum melapor polisi.
"Karena itu, Polres Bondowoso akan membuka posko aduan kasus ini. Kami berharap warga yang menjadi korban kasus penipuan ini, silakan lapor polisi," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, modus penipuan dilakukan pelaku RMA, yakni membujuk korban dengan menawarkan investasi usaha jual beli LPG 3 kg. Pelaku menjanjikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai nilai investasi disetorkan korban.
Tapi, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korban seperti yang dijanjikan. Justru sebaliknya, modal milik korban raib.
"Tidak hanya itu. Beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui dan nomor HP-nya tidak aktif. Sehingga, para korban merasa tertipu dan melaporkan pelaku ke polisi," jelas Kasatreskrim Agus.
Dari pengembangan sementara, korban aksi penipuan dari pelaku tidak hanya 6 orang. Karena, pelaku mengaku sudah meraup keuntungan dari para korban mencapai Rp20 miliar.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara," terangnya.