Pelaku Penipuan 59 CJH di Jatim, Cokot Pegawai Kemenag Jatim
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa, aksi penipuan terhadap 59 calon jemaah haji (CJH) dengan modus percepatan pemberangkatan ibadah haji yang dilakukan oleh Murtadji Djunaidi (MJ) ternyata ada andil dari pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
MJ yang kini sudah ditahan oleh Polda Jatim, mengaku tak sendirian selama melancarkan aksi penipuan. Kepada polisi, Murtadji mengaku ada satu pejabat juga ikut serta dalam kasus penipuaan tersebut.
"Sesuai pengakuan tersangka (MJ), ada oknum Kemenag Jatim yang terlibat. MJ hanya pengepul," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis 8 Agustus 2019.
Barung juga mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang merupakan pejabat di Kanwil Kemenag Jatim dan berencana akan segera memeriksanya.
"Sudah ada nama oknum Kemenang yang kita kantongi. Kita akan segera panggil untuk diperiksa. Kami juga akan undang ahli dari Kementerian Agama untuk dimintai keterangan hari ini," kata dia.
Ia menjelaskan, dari 59 calon haji yang berhasil diperdaya tersangka, ternyata ada delapan orang yang membatalkan diri. Dengan begitu, jumlah korban yang telanjur tertipu hanya berjumlah 51 orang. Total kerugian yang diderita oleh para korban lumayan besar. Ditaksir lebih dari Rp850 juta.
"Wah wes besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," kata Barung.
Menurut informasi yang didapat dari Polda Jatim, CJH yang tertipu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan provinsi lain. Antara lain Pasuruan, Malang, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Sanggau (Kalimantan Barat).
"Data yang kita dapat ada dari Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Kota Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang," kata dia.
Kemarin, di depan polisi, pelaku mengaku juga ditipu oleh Syaifullah yang mengaku dari Kementerian Agama Jawa Timur. Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Junaedi menyebut dirinya juga ditipu oleh oknum yang mengaku bernama Syaifullah.
Oknum tersebut menawarkan kuota tambahan dari Kementerian Agama untuk calon jemaah haji yang mau dipercepat jadwal keberangkatannya. Syaratnya harus membayar mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
"Junaedi menerangkan, uang para calon jamaah tersebut diterima tersangka dan sebagian besar dikirimkan kepada rekening bank milik saudara Syaifullah sebagai penanggung jawab percepatan pemberangkatan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu 7 Agustus 2019 kemarin.