Penipu Jual Beli Mobil Modus Lelang Bodong Ditangkap
Polisi menangkap Ikhwan Hadi, 45 tahun, warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku kasus penipuan jual beli mobil.
Modusnya, pelaku berkedok mendapatkan mobil murah hasil lelang. Begitu dibeli, mobil tidak diserahkan. Korban bernama Mahmud Yunus, 45 tahun, warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.
Ia mengaku tiga kali menjadi korban janji manis pelaku hingga menderita kerugian puluhan juta rupiah.
Keterangan diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, kejadian berawal Rabu, 23 Maret 2022. Pelaku menghubungi korban dan mengaku memenangkan lelangan dua unit mobil Avanza dan X-Trail tahun 2004, dengan pembayaran total Rp 94,5 juta.
Tawaran itu diterima korban, ia lalu mentransfer uang kepada pelaku. Tetapi, pelaku hanya mengirim satu unit mobil saja, yakni mobil Avanza. Tentu, korban menanyakan alasannya dan dijawab terus terang oleh korban kalau mobil X-Trail sudah dijual kepada orang lain.
"Untuk mobil X-Trail, sesuai transaksi senilai Rp33 juta. Korban meminta uang kembali, tetapi baru dibayar Rp15 juta," kata Kasat Reskrim Polres AKP I Made Suryadinata melalui Kanit Pidum Satreskrim.Polres Lamongan, Iptu Sunandar, Jumat 19 April 2024.
Belum beres bayar kekurangannya, pada Jumat, 1 April 2022 ternyata pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku memenangkan lelang mobil Nissan X-Trail 2010 dengan harga Rp97 juta.
Korban kembali tertarik dan sepakat membelinya dan langsung dibayar. Tetapi, oleh pelaku mobil tidak diserahkan. Alasannya sama, sudah dijual kepada orang lain dan korban mengembalikan uang senilai Rp35 juta. Sisanya dijanjikan setelah BPKB keluar.
Pelaku entah memiliki ilmu apa, korban seperti terkena gendam. Selalu menerima dan tidak bisa membantah apa yang dikatakan pelaku.
Terbukti, pada 18 April yang sama, pelaku kembali berhasil memperdaya korban lagi. Ia kembali mengaku memenangkan lelang mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp60 Juta. Korban pun menerima tawaran, tetapi kali ini hanya mentransfer Rp52 juta.
Dan mobil yang dijanjikan juga tidak datang kepada korban. Kali ini alasannya masih diperbaiki di bengkel, tetapi kenyataannya juga dijual kepada orang lain.
"Korban ini aneh, ditipu terus-terusan dengan.modus yang sama kok tetap saja kena. Dari tiga kejadian tersebut Korban menderita kerugian Rp124 juta," terang Iptu Sunandar.
Selanjutnya, korban baru melaporkan ke polisi. Hanya, posisi pelaku tidak diketahui keberadaanya. Baru beberapa hari ini korban menginformasikan keberadaan pelaku, menyebutkan tinggal di Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
"Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku. Kini pelaku ditahan dan sudah mengakui terus terang perbuatannya," tandas Iptu Sunandar.
Advertisement