Penipu Calon Jemaah Umrah Wajib Dihukum Berat
Jakarta: Puluhan ribu calon jemaah umrah telah dirugikan. Karena itu, bos biro perjalanan umrah First Travel wajib dihukum berat. Demikian ditegaskan Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
"Sangat-sangat memprihatinkan, merugikan sekian banyak jemaah dengan dana umat hampir mencapai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, harus dilakukan tindakan berat terhadap pimpinan First Travel," kata Din di Jakarta, kemarin.
Din meyakini, sejak awal bos First Travel sudah berencana ingin mendulang keuntungan dengan cara-cara yang tidak wajar dari para jemaah dan calon jemaah umrah. Karena itu, Din pun meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam dengan kasus tersebut.
"Saya meyakini ada niat penipuan. Pemerintah tidak boleh tinggal diam, tidak boleh lepas tangan. Jangan menunggu dilakukan penindakan," kata Din.
"Ini berbeda dengan agen-agen pariwisata lain, ini bukan pariwisata, bukan wisata, walaupun ada dimensi wisata, tetapi ini adalah ibadah. Jangan kemudian ladang ini dijadikan ladang komersial," tutur Din.
Sejauh amatan ngopibareng.id, ada saja cara biro perjalanan umrah First Travel dalam menarik minat calon jemaah agar mau menggunakan jasanya.
Pada akhir 2016, perusahaan tersebut membuat paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. Harga ini jauh di bawah ketetapan Kementerian Agama, sekitar Rp 21 juta.
Selain itu, First Travel juga membuat paket promo Ramadhan selama bulan puasa 2017. First Travel gencar mempromosikan paket murah tersebut. Bahkan, perusahaan tersebut meminta sejumlah artis meng-endorse paket tersebut dengan memberangkatkan mereka umrah secara gratis.
Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, artis-artis tersebut hanyalah bagian dari modus para tersangka untuk menjerat korban.
"Itu bagian dari yang menurut mereka promo. Bagi saya, itu bagian dari modus penipuan," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
First Travel menggunakan istilah "harga kaki lima, fasilitas bintang lima" untuk promosinya. Perusahaan itu menjanjikan kualitas pelayanan setara VIP dengan harga murah.
Kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel tidak lepas dari sang pemilik perusaahan tersebut. Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan adalah pemilik agen perjalanan First Travel.
Uang yang sudah ditransfer oleh calon jamaah umrah pun lenyap, sehingga banyak dari mereka tidak bisa berangkat menunaikan ibadah umrahnya.
Diketahui dana First Travel yang sudah terkumpul oleh calon jamaah umroh digunakan oleh pasangan tersebut untuk investasi dan memperkaya diri. Mereka diketahui membeli properti dan juga mobil-mobil mewah.
“Iya betul, uangnya sebagian digunakan untuk beli rumah dan kendaraan, sebagian diinvestasikan, dan ada yang untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (adi)