Penimbun Minyak Goreng Diancam Penjara dan Denda Rp50 M
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut melakukan sidak di sebuah gudang di Deli Serdang. Hasilnya, tim gabungan ini menemukan minyak goreng kemasan premium merek Bim*** sebanyak 1,1 juta kg numpuk di gudang. Jumlah ini setara dengan 80.000 karton untuk 2-3 hari pengiriman.
Berpatokan pada kasus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mencegah terjadinya penimbunan minyak. Pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tegasnya.
Ramadhan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi melalui Satgas Pangan Polri.
Advertisement