Penimbun BBM Subsidi di Tuban Ditangkap, Ratusan Liter Diamankan
Saiful Afdhon, 44 tahun, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan menimbun ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di gudang miliknya yang berada di desa setempat.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku penimbunan solar subsidi itu dilakukan pada 31 Agustus 2022. Saat itu, anggota Satreskrim Polres Tuban mendatangi gudang milik pelaku yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan solar subsidi.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar gudang tersebut menimbun BBM solar subsidi sebanyak 900 liter tanpa memiliki izin.
"Selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang bukti jenis Bio Solar sebanyak 900 liter," kata AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu, 7 September 2022.
Lebih lanjut, solar subsidi tersebut rencananya akan dijual eceran, namun belum sempat dijual BB tersebut berhasil diamankan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, modus pelaku mendapatkan solar subsidi dengan jumlah banyak itu dengan membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan drum-drum kecil.
"Pelaku menggunakan motor membeli pakai drum-drum kecil, kemudian dikumpulkan," imbuhnya.
Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus penimbunan solar. Karena disinyalir masih ada beberapa TKP penimbunan.
Pelaku dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara.