Penilaian PPPK 2024 Tidak Menggunakan Sistem Passing Grade
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya adalah penghapusan sistem passing grade atau nilai ambang batas dalam penilaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa seleksi PPPK tahun ini menggunakan sistem peringkat terbaik melalui tes berbasis komputer, atau computer assisted test (CAT).
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," jelas Anas pada media dikutip Kamis 3 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk memprioritaskan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah telah menetapkan formasi sebesar 1.031.554 untuk PPPK dari total 1.280.547 formasi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2024. Penerimaan terbesar ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Tahapan pendaftaran seleksi dibagi menjadi dua periode. Periode I (1-20 Oktober 2024) ditujukan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Periode II (17 November-31 Desember 2024) terbuka untuk tenaga non-ASN aktif dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan tidak adanya passing grade, pelamar yang lolos seleksi adalah mereka yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi dalam tes, yang diharapkan akan lebih adil bagi peserta seleksi.
Sedangkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, terdapat dua tahapan utama: Seleksi Administrasi: Tahapan ini bertujuan untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen pelamar. Hanya pelamar yang lolos seleksi administrasi yang bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kedua, seleksi ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesesuaian pelamar dengan jabatan yang dilamar. Terdapat tiga jenis kompetensi yang dinilai, yaitu: Yaitu Kompetensi Manajerial, dimana peserta mengukur kemampuan dalam mengelola tugas-tugas organisasi dan memimpin tim.
Kemudian, Kompetensi Teknis: Mengukur keahlian dan pengetahuan teknis yang relevan dengan posisi yang dilamar dan Kompetensi Sosial Kultural: Yaitu mengukur kemampuan pelamar dalam memahami dan berinteraksi dengan lingkungan sosial dan budaya yang berbeda.
Advertisement