Penilaian Adipura, Satpol PP Banyuwangi Tingkatkan Penertiban
Menjelang penilaian Adipura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meningkatkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama di wilayah perkotaan.
Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, mengatakan, Satpol PP ingin memastikan kebersihan dan keteraturan. Sekaligus menciptakan ketertiban umum.
“Para pedagang kita imbau tidak berjualan terutama di kawasan trotoar. Terlebih saat ini masih ada penilaian adipura,” jelasnya, Jumat, 9 Februari 2024.
Bambang menyatakan, penertiban dilakukan setiap hari. Sasarannya, titik-titik jalan yang kerap dijadikan tempat PKL berjualan. Di antaranya sepanjang Jalan Letjen Panjaitan, Jalan Diponegoro, Jalan RA. Kartini, Jalan MT Haryono, Jalan Susuit Tubun, dan Jalan Basuki Rahmat.
"Penertiban kita lakukan secara humanis," ungkapnya.
Satpol PP, lanjut Bambang, mendatangi dan memberikan peringatan kepada pedagang yang dinilai melanggar Perda ketertiban umum tersebut. Mereka didatangi satu persatu secara humanis.
Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada kota-kota yang berhasil menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tahun 2024 ini, penilaian Adipura berlangsung selama tiga hari. Dimulai Rabu, 7 Februari sampai hari ini, Jumat 9 Februari.
Bambang menegaskan, penggunaan badan jalan untuk berjualan atau menempatkan barang untuk keperluan apa pun tidak dibenarkan dalam Perda. Meski tidak ada penilaian Adipura, lanjut dia, PKL yang melanggar tetap kita tertibkan.
"Tindakan ini kita ambil untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Banyuwangi,” pungkasnya.