Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Mandek, TGA Bakal Datangi Kejati
Tim Gabungan Aremania (TGA) berencana bakal mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pada Kamis, 1 Desember 2022, mendatang. Agar proses pengusutan tragedi Kanjuruhan terus berjalan.
“Kami sudah hubungi juga Kasipenkum, kalau tak ada perubahan Kamis kami audiensi,” kata Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Anjar mengatakan, saat ini proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan mandek di tangan Polda Jatim. Hal tersebut lantaran tidak ada perkembangan yang signifikan dari proses penyidikan. “Kami sebagai masyarakat belum bisa melihat perubahan signifakan, dari perkara yang belum dilimpahkan dulu, dengan yang sudah dilimpahkan untuk kedua kalinya,” jelasnya.
Diketahui, Polda Jatim telah telah kembali memberikan berkas penyidikan laporan model A ke Kejati Jatim. Setelah sebelumnya jaksa mengembalikanya lantaran belum lengkap, alias P19.
Akan tetapi, Anjar sendiri tidak melihat perbaikan yang signifikan dari berkas penyidikan tersebut. Sebab, ia tak ada tambahan pasal maupun tersangka baru dalam kasus itu.
“Perkara yang belum direvisi berkasnya dengan yang sudah, kalau kami lihat tidak ada perubahan yang signifikan. Tersangka tetap yang itu, pasalnya juga tetap kelalaian itu,” ucapnya.
Anjar mengungkapkan, enam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
Padahal, TGA menilai bahwa perbuatan tersangka itu pantas dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. “Termasuk juga tidak ada rekonstruksi ulang,” ujar dia.