Pengusiran 40 KK Warga Rusun Gunungsari, LBH: Pemprov Langgar Amanat UU
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, aksi pengusiran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap 40 KK yang tinggal Rumah Susun Gunungsari eks-warga Stren Kali Jagir meninggalkan dampak yang mendalam.
Menurutnya, aksi pengusiran terhadap mereka yang dahulu hanya dijanjikan tinggal beberapa saat saja di rusun tersebut melanggar Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Teman-teman yang tinggal di sana bukan karena keinginan mereka sendiri. Mereka warga eks-Stern Kali ini adalah teman-teman yang hanya transit. Teman-teman hari ini menjadi korban penggusuran karena dahulu ada pembangunan Pasar Wonokromo di sekitar Stren Kali Jagir," ungkap Habibus, di kantor YLBHI-LBH Surabaya, Jumat 17 Mei 2024.
Menurutnya, pengusiran tersebut juga menunjukkan kealpaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam tanggung jawabnya mempertahankan keberlangsungan hidup warga yang sempat tergusur dari stren kali pada tahun 1970 dan 2009.
"Maka Pemprov Jatim tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," ungkap Habibus.
Habibus juga menjelaskan, bahwa dengan pengusiran yang terjadi semalam itu, Pemprov Jatim juga gagal menjalankan amanat Pasal 11 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya.
"Dari berbagai kelalaian tersebut, maka kita dapat memaknai bahwa setiap warga berhak atas perumahan dan itu melekat pada diri setiap orang untuk mendapatkan tempat tinggal dan hidup dalam lingkungan yang damai, aman, dan bermartabat," tegasnya.
Habibus melanjutkan, saat hak atas perumahan tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat hak lainnya yang juga dilanggar oleh pemerintah.
"Hak atas perumahan juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan hak atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan," jelas Habibus.
Sementara itu, salah satu korban pengusiran, Faisol, mengatakan, dirinya bersama warga lainnya yang tergusur dari Stren Kali Jagir pada tahun 2009, sempat dijanjikan oleh Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo untuk mendapatkan ganti rugi berupa rumah subsidi yang dapat dicicil.
Mereka lalu diminta untuk menetap sementara di Rusun Gunungsari sambil menunggu janji tersebut terealisasi. Namun perjanjian tersebut tidak tertulis dan warga gusuran sudah terlanjur tinggal di Rusun Gunung Sari selama bertahun-tahun sambil menunggu janji tersebut akan ditepati.
"Itulah kesalahan kami. Janjinya Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) rumah kami akan dikembalikan (dalam bentuk rumah subsidi). Kami lalu dikasi insentif sama Pakde Karwo berupa uang kerohiman Rp5 juta. Kami kontrak dulu dan pindah ke Rusun Gunungsari yang baru jadi tahun 2011 dan dijanjikan tidak membayar sewa," ujar Faisol.