Pengusaha Warung Madura Tenang, Mendag Mengklarifikasi
Pengelola warung Madura di Jakarta merasa lega dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan warung Madura berjualan aneka kebutuhan sehari-hari buka selama 24 jam.
"Alhamdulillah Pak Menteri Perdagangan telah menyelamat kami," ujar salah seorang pemilik warung Madura di Komplek Yon Hub Kelapa Dua Jakarta Barat, Bu Marti.
Di Kelurahan Kelapa Dua Jakarta ada 10 warung Madura yang melayani kebutuhan warga sekitar.
"Saya sempat bingung mendengar kabar kalau Warung Madura waktu nya akan dibatasi, tidak boleh buka selama 24 jam," ungkap Bu Marti.
Ia membandingkan dengan sejumlah minimarket yang boleh buka nonstop. Sedang warung yang mendukung program pemerintah bidang ekonomi melalui UMKM malah direcoki.
"Masyarakat tidak ada yang protes bahkan hubungan antara warung madura dengan warga baik baik saya. Tetap dilayani meskipun uangnya kurang, di toko retail modern apa boleh utang," tanya perempuan asal Pamekasan, Madura tersebut.
Bu Marti sempat akan mengajak pemilik warung Madura demo ke kantor Kementerian Koperasi dan UKM yang dinilai bikin geger.
"Untung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan cepat merespons, dan menyatakan tidak ada larangan warung Madura buka 24 jam," sambungnya.
Zukifli Hasan dalam pernyataannya meminta warung Madura buka seperti biasa. Mereka hanya diimbau pentingnya tetap menjaga ketertiban, dan jangan sampai membuat kegaduhan.
"Saya sudah membaca akun @KemenkopUKM, tidak membatasi atau melarang warung Madura buka 24 jam," jelas Zulhas, sapaannya, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id lewat pesan, Sabtu 27 April 2024 malam.
Warung Madura di Jakarta berkembang pesat. Sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai lebih dari 750 toko tersebar di kampung-kampung.
Beberapa pemilik warung Madura malah mencurigai ada 'pesanan sponsor' yang melatarbelakangi surat Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
"Di mana letak kesalahan kami, sehingga ada larangan seperti itu. Kami ini menjalankan program pemerintah di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seharusnya pemerintah membina kami bukan malah dibatasi," ujar salah seorang pengelola warung Madura di Kebun Jeruk Jakarta Barat, Imam, ditemui usai salat subuh, Minggu 28 April 2024.
Warung Madura, lanjutnya, memang lebih pantas disebut warung daripada toko. Karena bentuknya kecil, berukuran 3x3 meter. "Memang ada yang merasa kami rugikan," tanya balik pria asal Sumenep itu dengan nada tinggi.
Keberadaan warung Madura dibutuhkan oleh masyarakat. Selain bisa belanja sewaktu-waktu plus boleh hutang kalau uangnya kurang.
"Meskipun warung Madura kecil tapi barangnya lengkap harganya pun bersaing dengan minimarket," ceplos Imam.
Ia sudah bertahun-tahun membuka warung Madura yang menyediakan kebutuhan sehari-hari di Kampung Rawa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. "Kami baik-baik saja, tidak pernah berselisih atau ribut dengan warga, ujarnya.
Beberapa warga juga menyebut keberadaan warung Madura cukup membantu. Jualannya dari kopi sachet, beras, telur gula, tali plastik, es krim, air mineral, sampai gas melon 3 kg. "Semuanya tersedia," promosi Imam.
Tanggapan Kementerian Koperasi UKM
Sementara dalam bantahannya Kemenko UKM dalam akun @KemenkopUKM menyatakan, berkaitan dengan Perda Kab. Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, kami telah meninjau dan tidak menemukan adanya pembatasan jam operasional pada warung madura atau toko kelontong.
Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket yang tertera pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2.
“KemenKopUKM juga tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Jutsru kami memiliki komitmen untuk melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif,” tulis dalam akun @KemenkopUKM, Sabtu 27 April 2024.
KemenKopUKM juga akan segera mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Pada prinsipnya, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM.
Advertisement