Pengusaha Tak Sambut Positif Rencana Penurunan Pajak Perusahaan
Rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tak mendapat sambutan positif para pengusaha. Mereka lebih senang dengan penerapan pajak final yang memberikan kepastian bagi pengusaha.
"PPh badan itu diambil dari hasil usaha. Karena itu, masih memberi ruang mereka diperiksa atas laporan pajaknya. Yang seperti ini sering tidak memberikan kepastian," kata Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada ngopibareng.id.
Ia menegaskan, para pengusaha lebih suka dengan kepastian atas kewajiban pajaknya ketimbang tarif pajak yang murah. Karena itu, sejak awal, DPP REI mengusulkan ke pemerintah untuk menerapkan sistem pajak final terhadap semua kekayaan yang dilaporkan.
Totok menyampaikan hai itu menanggapi rencana Presiden Joko Widodo menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%. Rencana ini tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurutnya, penurunan tarif PPh dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 10% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%. Ia juga telah menghitung dampakny terhadap penerimaan pajak dan telah melaporkannya ke presiden dan wapres.
Ditambahkan juga, RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selama lima tahun ke depan. "Artinya sama dengan PPh di Singapura, terutama Go Public baru yang baru mau masuk ke bursa," ungkapnya.
Tapi, rencana tersebut ternyata tak serta merta membuat pengusaha gembira. Menurut Totok, akan lebih tepat pemerintah menerapkan pajak final 5 persen terhadap setiap kekayaan pengusaha dan perorangan yang belum dilaporkan.
"Kita semua tahu bahwa masih banyak dari masyarakat kita yang belum fair dalam melaporkan kekayaannya. Dengan pemberlakukan pajak final, maka akan mendorong mereka untuk melaporkannya secara fair karena ada kepastian," tambahnya.
Advertisement