Pengusaha Rental di Mojokerto Dibekuk Polisi karena Gelapkan Mobil, Ini Modusnya
Seorang pengusaha rental mobil, Dimas Bagus Setiawan, 40 tahun, harus berurusan dengan polisi. Warga Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto ini diduga telah menggelapkan mobil milik rekan bisnisnya sendiri. Tindak kejahatan itu dilakukan Dimas sejak bulan Maret 2023.
Selain mengamankan Dimas, polisi juga mengamankan dua orang penadah. Mereka adalah Subowo, 43 tahun, warga Desa Jotangan Kecamatan Mojosari dan Beni, 23 tahun, warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terbongkar setelah salah satu korban bernama Muhamad Mulyono warga Dusun/Desa Jombatan, Kesamben Jombang melaporkan Dimas ke Polres Mojokerto Kota pada bulan Mei 2024.
Tak hanya Mulyono, kasus penipuan dan penggelapan terhadap barang kendaraan bermotor roda empat ini juga dialami 10 korban lainnya. Total ada 11 korban yang melaporkan tidak kejahatan tersebut.
"Ada 11 laporan polisi. Saat ini ada lima kendaraan yang berhasil kita amankan," kata Rudy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu 31 Juli 2014.
Modus operandi yang dilakukan, Dimas mulanya adalah seorang pengusaha yang menggeluti dunia rental mobil. Dari kepiawaiannya menekuni bisnis tersebut, dia menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk dijalankan sewa mobil.
"Untuk meyakinkan kepada korban agar menitipkan mobil untuk dirental dengan setoran Rp4 juta per bulan. Akan tetapi beberapa minggu kemudian mobil dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Rudy.
Modus yang kedua, lanjut Rudy, tersangka memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit mobil. Bukannya buat usaha rental, Dimas justru menjual mobil kredit tersebut.
"Tersangka membeli mobil dengan atas nama orang lain kemudian dijual," tegasnya.
Dari hasil kejahatannya pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp30-90 juta. Menurut Rudy, tersangka DM ditangkap pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30.WIB di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan berupa surat perjanjian sewa mobil, surat keterangan dari finance, handphone dan dua dokumen mutasi rekening.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima mobil, masing-masing mobil yang amankan antara lain, satu unit Avanza Velos nopol W 1469 XM, satu unit Avanza Putih nopol W 1023 ZF, satu unit Avanza Putih nopol W 1026 ZF, satu unit Xenia MT nopol L 1669 KP dan satu unit Ertiga Putih nopol B 1613 UT.
Kelima mobil tersebut disita dari dua orang penadah yang diamankan polisi, yakni Subowo dan Beni. Saat ini polisi masih berupaya mencari barang bukti mobil lainnya yang dijual pelaku Dimas.
"Dari 11 laporan polisi yang berhasil kita amankan masih 5 unit mobil. Saat ini sedang kita kembangkan," tandas Rudy.
Sementara Dimas mengaku sudah memberikan keuntungan kepada korbannya sebanyak 2 kali sebelum dilaporkan polisi.
Dia juga mengaku nekat menjual mobil-mobil tersebut untuk men-support anggaran usahanya (rental mobil).
"Sudah dua kali (pembayaran sewa). Anggarannya (usaha rental) tidak mencukupi," ungkapnya.
Advertisement