Pengusaha Onderdil dan Oli Motor Palsu di Jember Jadi Tersangka
IF, warga Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember kini berstatus tersangka. Pengusaha onderdil dan oli motor itu diduga menjual produk palsu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah toko milik IF, yang berada di Dusun Selangak, Desa Sumberjambe, pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu. Penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan kardus berisi ribuan onderdil maupun oli diduga palsu. Onderdil yang terdiri atas 14 jenis itu, kemudian dibawa ke Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ada ribuan suku cadang diduga palsu untuk kendaraan jenis roda dua. Contohnya seperti collar swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli,” jelas Kukun, Senin, 27 Maret 2023.
Ribuan suku cadang tersebut dikemas dengan kardus maupun kaleng dengan merek Astra Honda Motor (AHM). Karena itu, polisi meminta keterangan dari pihak AHASS.
Berdasarkan keterangan dari pihak AHASS, produk yang ditemukan di Gudang milik IF diduga palsu. Sebab, sejauh ini AHM tidak memproduksi produk yang diperjual belikan oleh IF.
Selanjutnya, untuk lebih memastikan keaslian produk yang dijual tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan ahli. Polisi akan meminta keterangan ahli yang ada di Jakarta.
Atas dasar itulah, setelah alat bukti dinilai cukup, polisi menaikkan tahapan proses hukum tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menetapkan IF sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsider Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara dan ditahan di Polres Jember.
"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa izin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merek, serta merugikan konsumen," jelas Kukun.
Tersangka menjual barang tersebut dengan harga lebih murah dibandingkan dengan produk yang asli. Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul produk yang diperdagangkan oleh tersangka.
"Kami berupaya melakukan pengembangan dari pendalaman terhadap pengakuan yang disampaikan tersangka tentang asal barang-barang palsunya. Untuk kepentingan proses hukum, gudang milik tersangka juga kami segel,” pungkas Kukun.
Advertisement