Pengusaha dan Mantan Raja Judi SDSB Tutup Usia
Pengusaha nasional asal Kota Solo, Robby Sumampow, 76 tahun, dan salah satu pemegang pemilik emiten kain ban PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) meninggal dunia, Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 23.00 WIB.
Pengusaha yang dikenal dekat dengan kalangan tokoh Orde Baru era mendiang Presiden Soeharto tersebut tutup usia saat dirawat di Singapura.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Sumartono Hadinoto. Dia mendapatkan kabar itu dari keponakan Robby.
"Kemarin tengah malam dikabari oleh keponakan Pak Robby, meninggal dunia di Singapura," kata Sumartono, dikutip detikcom, Senin 12 Oktober 2020.
Dia mengatakan, Robby sudah sakit sejak beberapa pekan lalu. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, Robby terlihat tidak dalam kondisi bugar.
"Sakit sejak beberapa pekan kemarin, lalu dibawa ke Singapura. Beberapa bulan kemarin masih terlihat beraktivitas, sempat menggunakan kursi roda," katanya. Rencananya, jenazah akan dipulangkan ke Solo. Namun belum diketahui kapan akan dilaksanakan pemakaman.
Mengacu laporan keuangan Indo Kordsa, mantan raja judi ini masih memiliki saham perusahaan. Per Juni 2020, saham Kordsa Teknik Tekstil AŞ sebesar 61,59 persen, Robby Sumampow 23,92 persen, PT Risjadson Suryatama 5,61 persen, Ievan daniar Sumampow 2,87 persen, Iefenn Andrianne sumampow 0,98 persen, dan investor lainnya termasuk publik 5,03 persen.
Robby pernah menjabat sebagai Komisaris Utama BRAM sejak tahun 2007, sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur BRAM sejak tahun 1983.
Dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Indo Kordsa Polyester, Direktur Eksekutif di Thai Indo Kordsa Co, Ltd., Komisaris Utama di PT Danasakti Securities, serta menjabat sebagai pimpinan di beberapa perusahaan.
Dia adalah Pembina di Yayasan Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Bendahara di Yayasan Bakti Kemanusiaan, Flores dan pendiri Yayasan Otomotif Indonesia.
Pria keturunan Tionghoa itu dikenal sebagai pengusaha properti dan hiburan, lantaran pernah mengelola Porkas, undian berhadiah yang dikelola secara legal di era pemerintahan Orde Baru saat itu yang dikenal dengan SDSB.
Bahkan Robby juga dikenal pernah dekat dengan keluarga Cendana, termasuk dikenal dekat dengan Panglima ABRI saat itu, Jenderal Benny Moerdani.
Pada 2012, dia sempat terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Dia divonis hukuman 8 bulan penjara.
Advertisement