Pengusaha Angkot Diminta Punya Badan Hukum
Meski sudah jauh terlambat, para pemilik atau pengusaha angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo diminta memiliki badan hukum. Hal itu merujuk pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2014 Pasal 79.
Imbauan itu diungkapkan Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji saat penyuluhan terhadap sopir dan pemilik angkot di GOR Ahyam Yani, Kota Probolinggo, Kamis, 28 November 2019.
“Sejak terbitnya peraturan, kami sudah mengupayakan agar angkot di Kota Probolinggo bernaung di bawah badan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi,” katanya.
Tetapi yang terjadi, kata Daroji, baru satu pengusaha angkot yang sudah mengantongi badan hukum.
"Karena merupakan amanat undang-undang, ya harus terus diupayakan agar semua pengusaha angkot berbadan hukum," katanya.
Dengan berbadan hukum, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) angkot tidak lagi atas nama perorangan tetapi atas nama PT atau koperasi. Sehingga saat perpanjangan STNK sudah menggunakan badan hukum.
Disinggung kapan batas akhir pembentukan badan hukum bagi angkot, Daroji mengatakan, sebaiknya secepatnya. “Kalau bisa semua pemilik angkot sudah berbadan hukum pada akhir tahun 2019 ini,” ujar Daroji.
Dikatakan jika pemilik angkot keberatan dengan alasan hanya memiliki satu armada angkot, Daroji menyarankan mereka bisa membentuk koperasi bersama.
"Pemilik satu angkot bisa bergabung ke pengusaha yang punya badan usaha atau mereka membuat koperasi bareng-bareng," katanya.
Terkait imbauan pengusaha angkot berbadan hukum ditanggapi Ketua Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo(ASAP), De'er. Ia mengatakan, siap menjalankan peraturan tersebut hanya saja butuh waktu.
"Intinya, kami siap. Sebenarnya para sopir angkot sudah punya koperasi bernama Mitra Angkot Sejahtera. Namun karena ada pro kontra kepengurusan, akhirnya koperasi itu tidak aktif," kata De’er.
Disinggung apakah para sopir anggota ASAP akan bergabung ke pengusaha yang sudah berbadan hukum, De’er mengatakan, lebih baik punya wadah sendiri. ASAP akan mengurus badan hukum ke notaris.
Data angkot yang tercatat di Dishub sebanyak 155 unit. Angkot sebanyak itu melayani 11 trayek mulai, jalur A hingga K. (isa)