Pengurusnya Tersangka Teroris, MUI Perbarui Fatwa Terorisme
Majelis Ulama Indonesia merespon cepat hasil ungkap Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menangkap pengurusnya, Ahmad Zain An Najah. MUI pun melakukan sejumlah langkah, termasuk memperbarui fatwa terorisme.
Komitmen MUI
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, Makmun Rasyid mengatakan jika pihaknya berkomitmen untuk aktif terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dan terorisme.
Kini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah mengikuti ditangkapnya pengurus MUI Ahmad Zain an Najah sebagai tersangka teroris dan anggota Jamaah Islamiyah (JI), salah satunya dengan memperbarui fatwa terorisme. "Di MUI ada salah satu badan. Namanya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme. Saat ini juga kita telah melakukan pembaharuan terhadap fatwa terorisme," katanya dikutip dari detik.com, Rabu 17 November 2021.
Saring Anggota MUI
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pengetatan dalam merekrut calon anggota MUI. Bentuknya dengan melakukan profiling cermat saat melakukan perekrutan.
"Salah satu yang akan kami lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profiling itu sendiri. Ini sebagai bentuk introspeksi diri kami bahwa dalam profiling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," lanjutnya.
Bukti Cukup
Sementara, Polri menyebut telah mengantongi bukti yang cukup dalam penangkapan Ahmad Zain an Najah. Sehingga Polri menegaskan tak akan melakukan penggeledahan di kantor MUI.
Bukti atas keterlibatan pengurus MUI itu bahkan telah dikantongi sebelum penangkapan dilakukan, pada Selasa 16 November 2021 pagi di Bekasi.
Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Advertisement