Pengurus Ponpes di Pacet Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara, Cabuli dan Sodomi Santri
M Mu'iz pengurus pondok pesantren di Kecamatan Pacet Mojokerto dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, ia terbukti mencabuli lima santri laki-laki. Salah satunya disodomi.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten, I Gusti Ngurah Yulio mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan, ia meyakini Mu’iz melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Pasal Pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Mu’iz juga diminta membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. "Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," tandas Yulio kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringankan adalah Mu’iz belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban serta keluarganya. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tandasnya.
Mu'iz tak terima dengan tuntutan JPU, ia memilih untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto.
Kasus ini terbongkar di akhir tahun 2023 karena salah satu korban enggan kembali pondok. Sesuai orang tua korban mendesak alasan yang mendasari. Korban pun bercerita kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya.
Dari pengakuan satu anak, terkuak beberapa korban lainnnya. Total korban sebanyak lima santri dengan usia rata-rata 14-15 tahun. Selanjutnya para orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim.
Aksi bejat terdakwa berlangsung dalam kurun waktu 2023. Masing-masing korban dicabuli di waktu yang berbeda. Biasanya Mu’iz beraksi di malam hari saat jam tidur.
Modusnya, terdakwa memanggil korban ke kamarnya dan mengajak tidur bersama dengan kondisi lampu dimatikan. Di situ terdakwa langsung mencabuli para korban.
Berdasarkan penuturan JPU, salah satu korban pernah dilakukan sodomi. Hal ini diperkuat oleh bukti visum. Hasil visum menunjukkan terdapat lipatan didalam anus korban.