Pengurus Parpol Blora Dilantik Jadi KPPS, Bawaslu Surati KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mendapati dua orang pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 dilantik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 25 Januari 2024.
Dua orang tersebut bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo inisial WEM dan Kelurahan Jepon inisial AM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu.
"Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindak lanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon," jelasnya.
Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu nomor 7/2022, temuan telah diyeruskan ke KPU Blora, hari ini, Minggu 28 Januari 2024.
Andyka Fuad Ibrahim menyebut, pihaknya telah memanggil lima orang terkait hal itu. Mulai dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan, sebagai terlapor. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon.
"Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti," tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful menambahkan, temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister, Kamis 25 Januari 2024, usai pelantikan KPPS.
"Temuan kamis kemarin, sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja", tambahnya.