Pengurangan Nilai Anggota Acta Surya, YPWJT Panggil Ketua AWS
Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) bakal memanggil Ketua Stikosa-Almamater Wartawan Surabaya (AWS), Meithiana Indrasari, atas pembekuan LPM Acta Surya dan pengurangan nilai dua anggotanya.
Wakil Ketua YPWJT, Sefdin Syaifudin Alamsyah mengatakan, pihaknya telah membahas tindakan Meithiana yang berakibat aksi mahasiswa di Stikosa AWS, Senin, 27 Februari 2023.
"Sudah disepakati langkah yang ditempuh, ketua yayasan akan memanggil Ketua Stikosa dan membicarakan persoalan itu," kata Sefdin, ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, kata Sefdin, yayasan bakal membicarakan terkait pengurangan nilai A menjadi E dalam satu semester dua anggota Acta Surya, Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola.
"Prinsip soal sanksi nilai menjadi perhatian yayasan. Apalagi kami mendengar sanksi tersebut tidak bersifat final dan mengikat, artinya sangat mungkin dan bisa ditinjau ulang," jelasnya.
Sefdin menyebut, pihak akademik Stikosa AWS harus belajar dari kejadian yang menimpa saat ini. Yakni dengan membiasakan berkomunikasi sebelum menjatuhkan sanksi ke mahasiswa.
"Kampus adalah tempat yang masih tersisa di negeri ini untuk bertengkar pikiran, adu akal dan pendapat. Jangan sampai kampus sepi dari hiruk pikuk sikap kritis," ucapnya.
"Sehingga akademik harus memberi ruang lahirnya mahasiswa yang kritis dan terbiasa berdebat dan mempertengkarkan pikiran," tambah Sefdin.
Sebelumnya, belasan mahasiswa Stikosa-Almamater Wartwan Surabaya (AWS), menggelar aksi demonstrasi di kampus yang berlokasi di Jalan Nginden Intan Timur I pada Senin, 27 Februari 2023.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, aksi tersebut dimulai dari belasan mahasiswa yang mengenakan almamater Stikosa-AWS, masuk ke kampus tersebut dengan berjalan kaki, sekitar pukul 10.30 WIB.
Para mahasiswa Stikosa-AWS tersebut tampak membawa sebuah banner dan sejumlah poster, bertuliskan permasalahan yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
"Hadirilah seminar pembungkaman mahasiswa, narasumber, Meithiana, Jokhanan, Suprihatin. Persma bukan humas kampus, save AWS, save Acta Surya," tulis poster tersebut.
Diketahui, aksi mahasiswa tersebut buntut dari pembekuan LPM Acta Surya, dan diturunkannya nilai anggotanya yang melakukan peliputan, Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola.
Salah satu korban, Kiki Evelin Olivia Sihaloho mengatakan, Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari telah melakukan tindakan sewenang-wenang hingga merugikan mahasiswanya.
"Tujuan kita (mahasiswa) agar Ketua Stikosa-AWS kembali mengkaji panduan akademik, kemahasiswaan, dan keorganisasian," kata Kiki, usai melakukan aksi.
Sebab, kata Kiki, atas tindakannya itu, Meithiana telah melanggar sejumlah statuta Stikosa AWS. Pertama, terkait diubahnya nilai dalam satu semester mahasiswa, dari A menjadi E.
"Panduan akademik Bab 6 tentang Kode Etik Mahasiswa Nomor 3 tentang Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, dan dikeluarkan," jelasnya.
Meithiana juga melanggar aturan tentang organisasi setelah membekukan Acta Surya. Yakni Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi, sanksi diberlakukan bila organisasi kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
"Pada kenyataannya, LPM Acta Surya belum pernah mendapat surat peringatan tertulis pertama maupun kedua," pungkasnya.