Pengunjung Bromo-Semeru Dilarang Bawa Petasan di Nataru
Menjelang momen liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan aturan kunjungan wisata. Salah satu regulasi tersebut yaitu pelarangan wisatawan membawa kembang api hingga petasan.
“Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi,” ujar Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Sarif Hidayat pada Rabu 21 Desember 2022.
Pelarangan wisatawan membawa barang berbahaya seperti petasan hingga kembang api ini adalah untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBTS.
“Selain itu pengunjung juga dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo karena status masuk level I atau waspada,” katanya.
Berdasarkan data dari laman resmi https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org pada 31 Desember 2022 sudah ada sebanyak 2.126 orang wisatawan yang melakukan booking online.
Jumlah tersebut bersifat kumulatif kunjungan wisatawan ke lima titik site yaitu Bukit Cinta, Bukit Kadaluh, Mentigen, Pananjakan dan Savana Teletubbies.
“Demikian disampaikan, dengan harapan kunjungan wisatawan di TNBTS pada Nataru dapat berjalan aman, lancar dan nyaman,” ujarnya.
Advertisement