Pengunggah Bokep di FB Mengaku Dapat Video dari Teman
Seorang pedagang buah asal Malang, Ibnu Arif, 32, ditangkap polisi setelah mengunggah video mesum di media sosial Facebook (FB). Saat diperiksa warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini mengaku mendapatkan video bokep tersebut dari temannya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari pemeriksaan penyidik, pelaku mendapatkan video mesum tersebut dari temannya yang berinisial A. Video tersebut dikirim oleh A melalui pesan WhatsApp kepada pelaku.
"Oleh pelaku ini, karena berdasarkan keterangan A bahwa (aktor di video) ini merupakan orang satu kampungnya dia. Kemudian dia posting di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya itu dengan embel-embel bahwa itu merupakan warga desa Wajak, warga desanya dia," katanya, Jumat 14 September 2018.
Sebelumnya diberitakan, warganet dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diunggah di salah satu grup di media sosial FB. Video berdurasi 3 menit 45 detik ini mempertontonkan adegan dewasa antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah sofa di ruang tamu.
Ujung menambahkan setelah petugas melakukan pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa pelaku sebenarnya tidak mengetahui siapa sosok pasangan yang beradegan mesum di video tersebut. Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, pasangan tersebut ternyata bukanlah warga Wajak, Kabupaten Malang.
"Bahkan mungkin belum tentu orang Kabupaten Malang. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan juga, ini yang pelaku yang di dalam (video) ini orang mana," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya kalau undang-undang pornografi di pasal 44 itu minimal 6 bulan maksimal 12 tahun. Untuk yang di undang-undang ITE itu 6 tahun penjara. Sehingga bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Ujung juga mengimbau kepada masyarakat agar berpikir terlebih dahulu sebelum mengakses sosial media. Dia juga menyarankan agar warganet berhati-hati untuk mengunggah maupun menyebarkan konten di dunia maya.
"Think before click lah. Apalagi memposting dan menyebarkan di grup-grup yang membernya itu banyak. Belum tentu membernya itu juga semuanya dewasa, ada yang anak-anak, ada yang di bawah umur," tuturnya.
"Apabila menyebarkan konten-konten yang vulgar seperti itu bisa kita katakan itu dalam kategori video porno juga. Sehingga kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ini sebagai efek juga supaya masyarakat tidak main- main khususnya menyebarkan konten-konten seperti ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, video ini awalnya diunggah oleh pemilik akun FB bernama Ibnu Tok sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis 13 September 2018. Video tersebut diunggah di sebuah grup FB bernama Komunitas Peduli Malang.
Dalam unggahan video tersebut terdapat keterangan “Kilo lor. kelakuane arek wajak blayu lor.. viral kan loooorrr”. Namun hanya dalam hitungan menit, unggahan tersebut langsung dihapus oleh admin grup.
Advertisement