Pengumuman PPKM Level 4 pada 2 Agustus
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir Selasa, 2 Agustus 2021. Pemerintah pun akan mengumumkan apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
"Iya rencananya demikian (nasib PPKM level 4 diumumkan besok)," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
Pemerintah sebelumnya memutuskan melaksanakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Kemudian, pemerintah mengubah nama kebijakan tersebut menjadi PPKM Level 4 dan memperpanjang masanya pada 21-25 Juli. Pemerintah kemudian kembali memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi level 3-4. Sedangkan di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari level 2 hingga 4.
Saat mengumumkan masa perpanjangan, pemerintah sudah mulai menyesuaikan sejumlah aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan secara bertahap dengan ekstrahati-hati.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," demikian isi pidato Presiden Jokowi saat dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, pada 30 Juli lalu.
PPKM merupakan kebijakan yang harus diambil untuk menekan kasus Covid-19. Menurut Jokowi, titik merah kasus Covid-19 di Jawa sudah mulai merata pada saat itu.