Penguatan Ekonomi Syariah Solusi Multiplier Effect Dampak Covid
Dampak pandemi Covid 19 yang menghantam berbagai macam sektor kehidupan perlu mendapat perhatian serius. Salah satu sektor YANG terdampak secara serius kala pandemi yaitu sektor ekonomi yang mengakibatkan multi flyer effect secara menyeluruh.
Demkian diungkapkan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahudin Al-Aiyub. Menurutnya, adanya pembatasan aktivitas yang diselenggarakan di publik sehingga orang-orang jadi sulit untuk beraktivitas di luar.
"Karenanya munculah dampak seperti pendapatan menurun, daya beli dan tingkat konsumsi yang kurang, demand dan supply turun serta meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,” kata Kiai Aiyub, sapaan akrab beliau.
Merujuk pada data BPS pada September 2020 bahwa angka kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan selama pandemi berlangsung. Namun data tersebut tidak termasuk jumlah kemiskinan yang tidak terekam oleh data dari BPS.
Tingkat Kemiskinan Serius
“Tingkat kemiskinan di Indonesia tidak boleh hanya berpacu dengan data dari BPS. Ibarat gunung es yang terlihat dipermukaan hanya ukurannya yang kecil. Namun saat mengetahui apa yang ada di bawahnya tentu jauh lebih besar. Begitu juga saat kita mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Kiai Aiyub.
Karenanya, diperlukan upaya bersama untuk menanggulangi dampak pandemi. Hal ini didukung oleh survei yang dilakukan oleh Charities Aid Fundation yang menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan.
Dengan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, semakin terbukanya peluang untuk menangani dampak pandemi secara luas.
Kiai Aiyub menuturkan terdapat dua potensi yang memiliki peluang besar mengendalikan dampak Covid 19 di Indonesia yaitu zakat dan wakaf.
Melalui pengelolaan dan pengalokasian dana zakat yang baik maka secara real dapat mengendalikan perekonomian Indonesia. Begitu juga dengan wakaf, meskipun pada prakteknya pengelolaan wakaf belum dilakukan secara optimal.
Respon Fatwa MUI
“Merespon apa yang terjadi di lapangan, maka MUI mengeluarkan Fatwa No 23 Tahun 2020 mengenai pemanfaatan harta, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid 19 dan dampaknya” kata Kiai Aiyub, pada webinar yang diselenggarakan oleh MUI dan Kominfo, Sabtu 2 Oktober 2021.
“Hal tersebut sebagai panduan bagi masyarakat khususnya umat Muslim agar memiliki dasar hukum keislaman yang kuat saat ingin mengalokasikan dana zakat, wakaf, infak maupun shodaqoh yang ditunaikan,” tambahnya, dikutip dari MUIDigital.
Pada akhir sesi Kiai Aiyub menyampaikan apa yang dilakukan oleh MUI khususnya Dewan Syariah merupakan upaya-upaya terbaik agar dampak pandemi terlebih dari segi ekonomi dapat ditangani.
Advertisement