Jatim Pangsa Baru Narkoba, BNN: Hindari Penyalahgunaan Alamat
Kepala Badan Markotika Nasional (BNNI) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan kasus pengungkapan ganja seberat 7 kg yang dikirim dari Medan ini akan didistribusikan pelaku ke kota-kota besar di Jawa Timur.
"Dari hasil pengakuan tersangka ini ganja itu akan dikirim ke Surabaya dan Malang," katanya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kanwil Malang, Rabu, 4 September 2019.
Kata Bambang, beberapa alamat tujuan distribusi yang disebutkan para tersangka merupakan upaya pengalihan pelaku dari upaya penindakan polisi.
"Mereka menyebut beberapa tempat sebagai lokasi distribusi. Tapi setelah kita telusuri ternyata alamat-alamat yang disebutkan ada yang asli, ada juga palsu. Nah yang asli itu setelah kita telusuri ternyata tidak ada kaitannya tersangka," katanya.
Karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan sampai ada keluarga yang meminjamkan alamat kepada orang lain. "Kami mengimbau kepada masyarakat di Jatim jangan sampai alamat dimanfaatkan orang yang belum kita kenal," katanya.
Kata Bambang, Jawa Timur saat merupakan pangsa pasar baru narkoba di Indonesia. Peredaran gelap narkoba terutama jenis ganja dan sabu di Jawa Timur mulai marak.
"Di Jawa Timur sekarang sangat pesat sekali. Tahun lalu kami sudah musnahkan sebanyak 26 kilogram narkotika. Tahun ini dalam jangka waktu 8 bulan saja sudah ada 56 kilogram narkotika," katanya.
Diketahui, tim BNN dan Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 7 kg yang dikirim dari Medan. Dari hasil upaya tersebut berhasil ditangkap 3 pelaku yakni MS, CF, dan AR.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 buah HP, 7 buah resi pengiriman, 4 kartu identitas, dan 1 timbangan.
Para tersangka dijerat pasal 111 dan 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.